Oleh : Riandy Syarif
Entah harus berkata apalagi ketika mengetahui bahwa Hasil Evaluasi Kinerja Pemkab Sintang Tahun 2022 oleh KemenPAN dan RB tidak banyak mengalami peningkatan, ini sudah ke enam kalinya sejak tahun 2017, nilai kinerja bertahan di predikat CC. Hal ini berbanding terbalik dengan hasil audit atas Laporan Keuangan yang dikeluarkan BPK RI, dimana Pemkab Sintang secara berturut-turut sejak 2013 hingga sekarang telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP dapat diartikan kemampuan Pemkab Sintang dalam menyajikan Laporan Keuangan yang benar sesuai dengan Standar yg diterapkan, penyajian Laporan Keuangan yang benar ini seharusnya menjadi penunjang utama akuntabilitas kinerja. Namun pada kenyataannya tidak ada peningkatan yang siginifikan atas hasil evaluasi kinerja, untuk tingkat Provinsi Kalimantan Barat saja, Kabupaten Sintang berada pada urutan kedua terendah setelah Kabupaten Melawi, dimana kabupaten/kota lain telah mampu meraih predikat B.
Predikat Nilai CC dapat diinterpretasikan bahwa Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggung jawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar, dengan nilai berkisar antara 50,00 sampai dengan 60,00. Interpretasi tersebut dapat diartikan bahwa secara mendasar akuntabilitas kinerja Pemkab Sintang sudah dipenuhi, namun ada hal-hal lain yang harus dilakukan perbaikan, salah satunya implementasi Kinerja. Implementasi meliputi bagaimana pejabaran teknis konsep perencanaan yang ditetapkan, pengukuran, evaluasi dan penyajian yang andal serta memadai, sehingga menghasilkan laporan kinerja yang dapat bermanfaat untuk perbaikan dan peningkatan kinerja.
Untuk mewujudkan itu, perlu sinergitas antara OPD terkait seperti Bappeda, Bagian Organisasi dan Inspektorat untuk mengawal implementasi SAKIP sampai tingkat OPD, membantu untuk merancang konsep kinerja kabupaten serta menjabarkan konsep kinerja OPD. Hal penting lainnya adalah perlunya komitmen Pimpinan, baik Kepala Daerah maupun Pimpinan OPD untuk bersama-sama menjadikan Akuntabilitas Kinerja sebagai prioritas utama. Akuntabilitas kinerja yang dikemas dalam Sebuah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan awal dari seluruh perencanaan program dan kegiatan sekaligus menjadi akhir dari seluruh pertanggungjawaban anggaran yang dibelanjakan, hal ini dapat diartikan bahwa tidak ada anggaran yang efektif mendukung tujuan utama Pemkab Sintang tanpa didasari oleh Implementasi SAKIP yang benar. Jika merujuk pada Azas pengelolaan keuangan, maupun Azas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, hal penting yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah adalah Efektivitas dan Efisiensi penggunaan anggaran, dimana selama SAKIP diabaikan, maka selama itu pula tidak diketahui seberapa efektif dan efisien belanja yang dilakukan.
Jika berkaca pada Provinsi DIY, implementasi SAKIP berdampak pada pengurangan ratusan program dan kegiatan yang dinggap tidak sesuai tujuan, sehingga anggaran akan lebih tepat sasaran, sesuai dengan Rencana Strategis maisng-masing OPD, yang pada akhirnya akan mendukung tercapainya Visi dan Misi Kepala Daerah.